Menurut Adricor program Kelautan dariYayasan Terumbu Karang Indonesia (Terangi), Dr Jan Henning Steffen, akibat kerusakan terumbu karang tersebut, Bali telah menghabiskan satu juta dolar AS selama beberapa tahun untuk usaha-usaha perlindungan sejauh 500 meter garis pantai.
?Selain penangkapan ikan yang berlebihan, sedimentasi dan polusi dari daratan, penambangan karang, juga merupakan penyebab utama terumbu karang Indonesia menjadi rusak,? katanya.
Sementara itu, fungsi terumbu karang secara ekologis adalah sebagai daerah asuhan dan habitat berbagai biota serta sebagai fungsi perlindungan pulau dari badai. Secara ekonomis terumbu karang juga berfungsi sebagai sumber perikanan, sumber obat, pariwisata dan ornamen aquarium.
Ia menyebutkan, luas total terumbu karang Indonesia yang mencapai 85200 Km persegi terluas ke dua di duia setelah Great Barrier Reef? itu tercatat 40 persen diantaranya berada dalam kondisi rusak, rusak sedang 24 persen dan sangat baik hanya enam persen.
Ia menambahkan, menurut data CITES, Indonesia merupakan eksporter karang hidup terbesar di dunia, tercatat 200 ribu buah selama tahun 1992 dan 800 ribu buah selama tahun 1999. Sumbangan produksi terumbu karang Indonesia di sektor perikanan tercatat 2,7 miliar dolar AS per tahun dan sektor pariwisata sebesar 600 juta dolar AS per tahun.
Ia mengatakan, walaupun pertumbuhan karang tergolong cepat, namun pengambilan karang dengan cara merusak mengakibatkan tidak tersedianya stok karang yang mencukupi permintaan apalagi karang yang diperdagangkan dalam jumlah besar.
?Meskipun kerusakan oleh perdagangan karang belum diteliti lebih dalam bukan berarti tidak perlu diantisipasi, namun demikian tetap diperlukan upaya pencegahan dengan menerapkan prosedur pemanfaatan yang benar, antara lain dengan menerapkan sertifikasi ekolabel,? katanya.
Menurut staf Sertiflkasi Marine WWF Indonesia, Fini Lovita, sistim sertifikasi ekolabel, yang merupakan mekanisme pasar bersifat sukarela ini berupa sistim informasi atas suatu produk yang dikelola secara ramah lingkungan, yang bertujuan antara lain mengurangi tingkat kematian dan kerusakan sumberdaya, meningkatkan kegiatan pengelolaan, harga jual di pasar duia dan memberikan kepastian berusaha dalam jangka panjang. Ia menambahkan, sistim sertifikasi ini perlu segera disosialisasikan sebelum rancangan drafnya dikeluarkan, yang pada akhirnya diharapkan melahirkan sertifikasi terakreditasi oleh lembaga akreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar